5.1 HUKUM, NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
Pengertian
hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
Sifat
dan ciri-ciri hukum
Hukum
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Adanya
perintah/larangan
2. Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang
Sumber-sumber
hukum
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
Arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu
yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat
mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum.
Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil:
tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5
yaitu:
1.
UU (statute)
2.
Kebiasaan (custom)
3.
Keputusan hakim
(jurisprudentie)
4.
Trakta
5.
Pendapat sarjana hukum
(doktrin)
Pembagian
hukum
Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur
hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.
Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu
Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul
dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut
juga hak.
Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara
Negara dengan warganegara.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2
Tugas utama negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-sifat
Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2
Bentuk Negara
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah
gabungan dari negara - negara bagian itu.
Unsur-unsur
Negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu
yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah
salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat,
udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Tujuan
negara republik Indonesia
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan
bangsa
- Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
Pengertian
tentang pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
5.2.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menjelaskan
pengertian warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut WARGA NEGARA. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kriteria
menjadi warga Negara
Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Orang-orang
yang berada dalam satu wilayah Negara
Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam
suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan
baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa
suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng
jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah
layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah
menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan
pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya
sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila
melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi
negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul
Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk
menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan
dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota
masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah
negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional
(secara de facto maupun de jure).
Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan
kewajiban Warga negara Indonesia
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
1. Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan
warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2. Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk
Hak Asasi Manusia.
3. Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan
atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban
membela negara,Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan
Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
5. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk
mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional
,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar