Rabu, 09 November 2016

Sejarah Perkembangan Koperasi sejak Bapak Sarbini Sampai dengan Bapak Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (1968-2016)



Sejarah Perkembangan Koperasi sejak Bapak Sarbini Sampai dengan Bapak Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (1968-2016)
Koperasi adalah Badan Usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan Landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
  2. Pengelolaan yang demokratis,
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  4. Kebebasan dan otonomi,
  5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan Perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi 
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Letnan Jenderal TNI (Purn.) M. Sarbini (lahir di Kebumen, 29 Mei 1914 – meninggal di Jakarta, 21 Agustus 1977 pada umur 63 tahun) adalah seorang jenderal purnawirawan yang dilahirkan di Kota Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah dan banyak mengabdi selama masa perjuangan baik di bidang militer maupun pemerintahan Republik Indonesia. Dalam masa perjuangan, terutama pada tanggal 20 Oktober 1945, dia, yang pada waktu itu berpangkat Letkol, memimpin pasukan Tentara Keamanan Rakyat Resimen Kedu Tengah dan menyerang, serta mengepung tentara Sekutu dan NICA di desa Jambu, Ambarawa yang kemudian dikenal sebagai peristiwa palagan Ambarawa.
Selama masa pemerintahan Bung Karno, Mayor Jenderal M. Sarbini menjabat sebagai menteri pertahanan dalam kabinet Dwikora II pada tahun 1966 yang kemudian digantikan oleh Letnan Jendral Soeharto.
Pada masa hidupnya, jenderal H. M. Sarbini banyak dikenal sebagai bapak Veteran Indonesia dan diabadikan namanya sebagai nama gedung veteran atau balai Sarbini yang berada di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. Untuk mengenang jasa-jasanya, di Kebumen, tempat kelahirannya juga didirikan sekolah SMK Jenderal M. Sarbini.
1. PERIODE 1896 - 1908

Pada tahun 1896 seorang pamong praja yang bernama R. Ariawiria Atmaja di Purwokerto mencoba mendirikan suatu koperasi kerdit model Reiffeisen di Jerman dengan di bantu oleh seorang Asisten Residen Purwokerto bernama E. Sieberg dengan mengubah Bank Pertolongan dan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Tujuannya adalah untuk membantu para petani dan pegawai negeri/priyayi yang terjerat utang oleh lintah darat yang memberikan bunga pinjaman tinggi. Selain tiu juga mereka menganjurkan membentuk lumbung-lumbung desa dengan menyimpan padi pada musim panan yang akan dipergunakan pada musim paceklik.
Tetapi keinginan membentuk koperasi itu tidak dapat dilaksanakan karena Belanda tidak memperbolehkan hal itu. Kemudian pemerintah membentuk bank-bank desa, rumah gadai dan centrale kas yang kemudian bernama BANK RAKYAT INDONESIA (BRI). Pembentukan koperasi kredit ini belum dapat dilaksanakan sebab :
1.      Belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang perkoperasian
2.      Pemerintah Belanda merasa ragu terhadap pendirian koperasi dengan pertimbangan politik yang mungkin akan membahayakan Pemerintah Belanda sendiri yaitu akan terbentuknya perkumpulan-perkumpulan politik yang akan melawan Belanda
2. PERIODE 1908 - 1927

Periode ini ditandai dengan berdirinya Budi Utomo tahun 1908 dan di susul Serikat Dagang Islam yang mencoba menggerakkan koperasi rumahtangga dan koperasi toko menjadi koperasi konsumsi serta koperasi industri kecil dan kerajinan yang kemudian diikuti pembentukannya di daerah-daerah lain
Perkembangan koperasi akhirnya semakin lama semakin meluas hingga tahaun 1915 dikeluarkan sebuah peraturan tentang perkumpulan koperasi yang pertama dengan nama Koninklijk Besluit 7 April 1915, Ind.Stbl No. 431 yang berlaku untuk segala golongan penduduk. Bagi golongan pribumiperaturan ini terlalu berat dan sulit untuk dilaksanakankarena :
1. Akte pendirian harus dibuat dengan perantaraan notaris yang sudah tentu biaya yang dikeluarkan cukup
    banyak
2. Biaya materai sekurang-kurangnya f. 50,00
3. Hak tanah harus menurut peraturan Eropa
Karena peraturan ini begitu saja diambil dari peraturan koperasi di negeri Belanda dengan sendirinya tidak sesuai dengan keadaan di Indonesia sehingga perkembangan koperasi mengalami kemunduran. Pada tahun 1920 dibentuk komisi koperasi  (Cooperative Commisie) yang di pimpin oleh Dr. J.H Boeke dengan tugas
1. Menyelidiki apakah koperasi berfaedah bagi Indonesia
2. Mengusahakan agar koperasi berkembang di Indonesia

3. PERIODE 1927 - 1942

Sebagai kelanjutan dari hasil penelitian komisi koperasi, maka pada tahun 1927 dikeluarkan Regeling Intandsche Cooperative Vereeniging (Stbl 1927 No.91) sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putera yang isinya secara keseluruhan lebih ringan dari peraturan terdahulu. Misalnya akte pendirian tidak perlu memakai notaris, biaya materai f. 3,- dan dapat memperoleh hak tanahsebagai orang Indonesia yang lebih dan murah.
Pada akhir tahun 1930, dibentuk jawatan koperasi yang dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke dengan tujuan menggiatkan pergerakan koperasi menurut peraturan koperasi tahun 1927. Dengan adanya peraturan ini, perkembangan koperasi mengalami kemajuan yang pesat, hal ini terlihat dengan jumlah koperasi pada tahun 1939 mencapai 1712 dan yang terdaftar sebanyak 172 koperasi dengan anggota sebanyak 14.134 orang dan jawatan koperasi diperluas menjadi jawatan koperasi dalam negeri.

4. PERIODE 1942 -1945

Pada bulan Maret 1942 tentara Jepang mendarat di Indonesia. Jawatan koperasi dan perdagangan diubah menjadi Syomin Kumiai yang berfungsi sebagai pengumpul bahan makanan untuk keperluan perang. Pada saat ini koperasihanyalah sebgai alat distribusi semata-mata sehingga semangat berkoperasi semakin lama semakin merosot.
Pada tanggal 1 Agustus 1944, didirikan Kantor Perekonomian Rakyat (Jumin Keizaikyoku) yang bertugas mengurus segala hal yang bersangkutan dengan perekonomian rakyat sedangkan segala urusan perdagangan diserahkan kepada Kigyoka(bagian urusan usaha). Dengan adanya pemisahan antara urusan perkoperasian dengan urusan perdagangan maka pembinaan koperasi sangat menurun.

5. PERIODE 1945 - 1960

Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan semangat berkoperasi bangkit kembali dengan melaksankan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Pada tanggal 12 Juli1947 diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam Kongres Koperasi I di seluruh Indonesia antara lain :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi
4. Menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat
5. Berusaha mendirikan Bank Koperasi
Pada tahun 1949 dikeluarkan UU Koperasi No.179/1949

Pada tanggal 15-17 Juli 1953 di langsungkan Kongres Koperasi Indonesia yang ke IIdi Bandung yang dihadiri oleh wakil-wakil pusat dan gabungan koperasi sehingga seluruhnya berjumlah 182 orang, hasil-hasil keputusan dalam kongres ini antara lain adalah :
1. Mengubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI)
2. Mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan Mendirikan Sekolah Menengah
    Koperasi di tiap-tiap provinsi
3. Memberikan saran-saran kepada pemerintah mengenai Undang-undang Koperasi
4. mengangkat Drs. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Kongres Koperasi III diadakan di Jakarta tanggal 1-5 September 1956 dengan keputusan antara lain : "Mengadakan hubungan dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958mulai berlaku UU No 79 tahun 1958. Undang-undang ini merupakan Undang-undang Koperasi yang pertama yang kekuatan pokoknya bersumber dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Koperasi Indonesia mulai tampak dalam pergaulan internasional dan untuk pertama kalinya menerima dan mengembangkan prinsip-prinsip Rochdale.
http://elliiryani.blogspot.co.id/2015/08/sejarah-perkembangan-gerakan-koperasi.html
BAPAK KOPERASI DARI TAHUN 1968 SAMPAI SAAT INI (2016)
1.      Prof. Dr. Soebroto, M.A. (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 19 September 1923; umur 93 tahun) adalah mantan Menteri Indonesia dan juga pernah menjabat sebagai Sekjen OPEC
Raden Soebroto dilahirkan pada tanggal 19 September 1923 di Kampung Sewu, Kota Surakarta, Jawa Tengah sebagai anak ketujuh dari delapan bersaudara pasangan Martosuwignyo dan ibu Sindurejo. Setelah lulus dari HIS, Subroto melanjutkan sekolah di MULO dan Sekolah Menengah Tinggi (SMT). Situasi pada saat itu memaksa Subroto mendaftarkan diri masuk PETA. Sayangnya, ia harus ditolak karena terlalu kurus.
2.      Bustanil Arifin
Bustanil lahir dari pasangan Raden Mas Ahmad dan Aminah. Ayahnya adalah seorang bangsawan Jawa yang menjadi teknisi kereta api di Padang Panjang. Semasa remaja ia ikut orang tuanya yang pindah tugas ke Sigli, Aceh Timur. Disana ia mengenyam pendidikan sebelum akhirnya berpindah lagi ke Padang Panjang dan Medan mengikuti ibunya yang menikah lagi dengan Sutan Ilyas yang berprofesi sebagai pemborong.
3.      Subiakto Tjakrawerdaya (lahir di Cilacap, Jawa Tengah, 30 Juli 1944; umur 72 tahun) adalah Menteri Koperasi Indonesia pada tahun 1993 hingga tahun 1998 pada Kabinet Pembangunan VI dan Kabinet Pembangunan VII pada masa pemerintahan Presiden Soeharto
4.      Adi Sasono (lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 16 Februari 1943 – meninggal di Jakarta, 13 Agustus 2016 pada umur 73 tahun) adalah mantan Menteri Koperasi dan UKM pada era Kabinet Reformasi Pembangunan. Ia dikenal sebagai tokoh LSM dan berbagai aktivitas kemasyarakatan lainnya. Selain itu ia juga merupakan tokoh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI), Pelajar Islam Indonesia (PII) dan ICMI dengan pernah menjadi Sekretaris Umum pada tahun 1990-an.
Selain itu ia juga mendirikan Partai Merdeka yang menjadi peserta Pemilu 2004 di Indonesia. Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai tokoh Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Adi sasono pada saat itu menjadi menteri koperasi dan usaha kecil dicap dari salah satu media di luar negeri sebagai "Indonesia the most dangerous man", namun pada article Los Angles Times - Washington (dicukil dari the tufts daily, March 3, 1999), ia menyangkal "I've tried to convince them that I'm not dangerous at all"
bila melihat program yang diajukan sewaktu di kementrian Koperasi dan usaha kecil adalah jelas untuk membela wong cilik dalam mengembangkan usaha di mana didasarkan selama 32 tahun dipimpin oleh pemimpin otoriter terdahulu lebih mengarah crony capitalism
5.      Zarkasih Nur (lahir di Ciputat, Tangerang, Jawa Barat, 21 April 1940; umur 76 tahun) adalah Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Persatuan Nasional. Ia meraih gelar sarjana pada tahun 1973 dari IAIN Syarif Hidayatullah dan merupakan mantan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan. Dia juga pernah menjadi anggota DPR mewakili fraksi PPP. Dia juga salah satu pencetus percepatan Muktamar PPP dari 2008 menjadi 2007 yang akhirnya menyebabkan pemecatan dirinya dari PPP.
6.      H. Alimarwan Hanan, SH. (lahir di Desa Uludanau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, 12 Maret 1947 – meninggal di Jakarta, 7 November 2010 pada umur 63 tahun) adalah Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Gotong Royong. Ia meraih gelar sarjana pada tahun 1984 dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. Ia dikenal sebagai politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
7.      Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si. (lahir di Jakarta, 19 September 1956; umur 60 tahun) adalah Menteri Agama Indonesia dari 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada tahun 1984. Pada tahun 1985 ia berkarier di PT. Hero Supermarket, hingga tahun 1999 di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.
Pada Februari 2007, Suryadharma terpilih sebagai Ketua Umum PPP dan menggantikan Hamzah Haz. Kepengurusan periode kepemimpinannya didampingi oleh Wakil Ketua Umum Chozin Chumaidy, Irgan Chirul Mahfiz (Sekretaris Jenderal), Suharso Monoarfa (Bendahara), Bachtiar Chamsyah (Ketua Majelis Pertimbangan Pusat), KH Maemoen Zubair (Ketua Majelis Syariah), dan Barlianta Harahap (Ketua Majelis Pakar).
Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.[2] Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin, 26 Mei 2014[3] dan resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014.
8.      Syariefuddin Hasan atau lebih dikenal dengan nama Syarief Hasan (lahir di Palopo, Sulawesi Selatan, 17 Juni 1949; umur 67 tahun) adalah seorang politisi Indonesia yang menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II. Ia menjabat anggota Komisi XI dan Panitia Anggaran DPR pada periode 2004-2009. Ia menikah dengan Inggrid Kansil, presenter dan pemain sinetron yang menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Syarief Hasan merupakan alumni Doktor Ilmu Manajemen S3 Universitas Persada Indonesia YAI
9.      Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (lahir di Denpasar, Bali, 7 Juli 1965; umur 51 tahun) adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang menjabat sejak 27 Oktober 2014. Ia juga adalah Wakil Gubernur Bali periode 2008-2013. Ia menyelesaikan studi S1 di Universitas Ngurah Rai, Denpasar pada tahun 1991. Sebelumnya ia, menjadi Wali Kota Denpasar untuk periode 2000-2005 dan 2005-2008, tetapi tidak terselesaikan disebabkan dirinya terpilih menjadi wakil gubernur mendampingi I Made Mangku Pastika dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2008. Pada tahun 2013, ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur Bali periode 2013-2018 yang diusung oleh PDI Perjuangan didampingi oleh Dewa Nyoman Sukrawan yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng 2009-2014.[1]. Sejak 27 Oktober 2014, ia menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UMKM di era pemerintahan Jokowi - JK pada Kabinet Kerja.

Nama : Riani Astuti






1 komentar:

  1. Terima kasih tulisannya memberi pengetahuan bagi saya yg fokus pd pencarian model koperasi yg lebih adil dan pro rakyat

    BalasHapus