10.1.
Fungsi agama
Fungsi
Agama dalam Masyarakat meliputi :
1. Sumber
pedoman hidup
2. Mengatur
tata cara hubungan manusia dengan tuhannya ataupun manusia dengan manusia
3. Tuntunan
tentang kebenaran atau kesalahan
4. Pedoman
mengungkapkan rasa kebersamaan
5. Pedoman
untuk menanamkan keyakian
6. Pedoman
keberadaan
7. Pengungkapan
estetika (keindahan)
8. Pedoman
untuk rekreasi dan hiburan
9. Memberikan
identitas pada manusia sebagai umat suatu agama
Dimensi
Komitmen Agama
1. Dimensi Ritual
Dimensi ritual dapat menjelaskan komitmen keagamaan
melalui tingkah laku yang diharapkan akan muncul pada diri manusia yang
menyatakan keyakinan mereka pada agama yang mereka anut.
2. Dimensi Keyakinan
Dimensi Keyakinan atau yang biasa disebut doktrin
merupakan dimensi yang paling mendasar dari agama karena menjelaskan seberapa
besar manusia memegang kepercayaan terhadap agama yang dianut dan menerima hal
– hal yang teologis yang ada didalam agama mereka.
3. Dimensi Pengetahuan
Dimensi pengetahuan adalah dimensi yang menjelaskan
tentang seberapa jauh seseorang mengenal dan menegtahui hal – hal mengenai
agama yang mereka yakini seperti latar belakang ajaran agama tersebut.
4. Dimensi Perasaan
Dimensi perasaan menjelaskan tentang dunia mental
dan emosional seseorang dan keinginan untuk mempercayai suatu agama serta takut
bila tak menjadi orang yang beragama.
5. Dimensi Konsekuensi
Dimensi konsekuensi menjelaskan tentang tingkah
laku seseorang, tetapi berbeda dengan dimensi ritual karena tingkah laku yang
dimaksud adalah hal – hal yang terjadi didalam kehidupan sehari – hari dan
muncul akibat motivasi dari agama mereka.
10.2.
Pelembagaan agama
3
Tipe Kaitan Agama dengan
Masyarakat
1. Masyarakat yang terbelakang dan
nilai-nilai sakral atau masyarakat yang terisolasi
2. Masyarakat-masyarakat
pra-industri yang sedang berkembang yang tak terisolasi
3. Masyarakat yang bisa terisolasi
dan bisa juga tak terisolasi
Pelembagaan
agama adalah suatu tempat atau lembaga dimana tempat
tersebut untuk membimbing manusia yang mempunyai atau menganut suatu agama.
seperti di Indonesia pelembagaan agamanya seperti MUI, MUI itu sendiri
singkatan dari Majelis Ulama Indonesia,yang menghimpun para ulama indonesia
untuk menyatukan gerak langkah islam di Indonesia, MUI yang melembagai atau
membimbing suatu agama khususnya agama islam. dengan kata lain pelembagaan
agama adalah wadah untuk menampung aspirasi-aspirasi di setiap masing-masing
agama. ketika ada selisih paham yang tidak sependapat dengan agama yang
bersangkutan, maka masalah tersebut di bawa ke pelembagaan agama, untuk di
tindak lanjuti.dengan memusyawarahkan masalah tersebut dan di ambil keputusan
bersama dan di sepakati bersama pula.
10.3.
Agama ,konflik dan masyarakat
Konflik yang ada dalam Agama dan
Masyarakat
Di beberapa wilayah,
integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar
agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan,
kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil
saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan
berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.
Banyak konflik yang
terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama.
Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang
dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan
dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga
terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang
dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus
perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah
ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi
oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak
mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan
tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan
memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2,
sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam
memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era
Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di
Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri
ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan
beragama. Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu
tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum
minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks
relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab
masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori
konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar